fakir miskin dan anak anak yg terlantar dipelihara oleh negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari khanzamakayla pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Fakir miskin dan anak anak yg terlantar dipelihara oleh negara termasuk pasal

tulung akuu​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UUD 1945 pasal 34 ayat 1

Penjelasan:

Namun, masih terdapat masyarakat dalam keadaan fakir, miskin, dan terlantar. Mereka bisa bermetamorfosis menjadi gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara

✏️JAWABAN:Pasal 34 ayat 1✏️PENJELASAN:Hak-hak warga negara IndonesiaMendapatkan perlindungan hukum (pasal 27 ayat 1)Pekerjaan dan penghidupan yang layak ( pasal 27 ayat 2)Ikut serta dalam upaya bela negara (pasal 27 ayat 3)Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran ( pasal 28E ayat 1)Kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing ( pasal 28E ayat 3)Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara ( pasal 30 ayat 1)Mendapatkan pendidikan ( pasal 31 ayat 1)Kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasional ( pasal 28C ayat 1)Memanfaatkan sumber daya alam ( pasal 23 ayat 3)Fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara ( pasal 34 ayat 1)Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan ( pasal 28H ayat 1)=====================⚡ TERIMAKASIH ⚡

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aifahuwaida88 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 16 Jul 21