setiap warga negara Indonesia mempunyai hak mempertahankan kehidupannya hal tersebut

Berikut ini adalah pertanyaan dari yhustikanurqoifah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

setiap warga negara Indonesia mempunyai hak mempertahankan kehidupannya hal tersebut tertuang dalam undang-undang 1945 jaminan Hak bagi warga negara secara tegas disebutkan dalam pasal 28A bunyi pasal tersebut adalah Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya gagasan utamaa terdapat pada kalimat​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

setiap warga negara indonesia mempunyai hak mempertahankan kehidupannya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rannypiliang1402 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 09 Jul 21