DPRD dan kepala daerah dapat membuat rancangan peraturan daerah. Tulisakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari michelleshmily0804 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

DPRD dan kepala daerah dapat membuat rancangan peraturan daerah. Tulisakan alasan dilaksanakan kewenangan DPRD dan kepala daerah tersebut !​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawab:

agar daerah tersebut tetap hidup rukun dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

maaf kalau salah ya semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anjusimajuntak dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Jan 22