setiap orang berhak mengelola lingkungan sesuai dengan peraturan............?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari naylanay18447 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Setiap orang berhak mengelola lingkungan sesuai dengan peraturan............?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

yakni sesuai peraturan UUD

yakni. Pasal 67 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009

berbunyi: "bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup"

Penjelasan:

hanya itu yg ku tahu....

mohon maaf jika ada kesalahan...

SEMOGA MEMBANTU DAN BERMANFAAT

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh VICTORMATTTANGGOL dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Jul 21