2. Sebutkan kekuasaan secara horizontal, tugas/wewenangnya, lembaga yang menjalankan, d

Berikut ini adalah pertanyaan dari intanwahyulestaricom pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2. Sebutkan kekuasaan secara horizontal, tugas/wewenangnya, lembaga yang menjalankan, d diatur dalam undang undang berapa ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

dalam uud 1945

Penjelasan:

Pembagian kekuasaan horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dalam UUD 1945, kekuasaan secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemberintah daerah. Pada pembagian kekuasaan di pemerintah pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat.

#tercesas

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hadinarsyahdiki dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Jan 22