apa yang membuktikan seluruh warga negara memiliki hak yang sama

Berikut ini adalah pertanyaan dari fahmidzikrulmaula96 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa yang membuktikan seluruh warga negara memiliki hak yang sama di bidang ekonomi?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Yang membuktikan seluruh warga negara memiliki hak yang sama di bidang ekonomi ada di dalam pasal berikut:

  1. UUD 1945 Pasal 27 ayat (2)
  2. UUD 1945 Pasal 33 ayat (1).
  3. UUD 1945 Pasal 33 ayat (2).
  4. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3).
  5. UUD 1945 Pasal 34.

Lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah.

Penjelasan:

Hak merupak sesuatu yang mutlak sudah menjadi kepemilikan seseorang dan pemakaiannya tergantung pada orang itu sendiri. Warga negara ialah sekumpulan penduduk di dalam sebuah bangsa atau negara yang didasarkan tempat kelahiran, keturunan dan sebagainya yang memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai warga negara. Contoh dari hak warga negara adalah hak kebebasan beragama, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapat rasa keamanan dan kesejahteraan dan masih banyak hak-hak sebagai warga negara yang didapat.

Adapun hak dan kewajiban warga negara dalam bidang ekonomi sebagai berikut:

  1. UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menerangkan bahwasannya “Tiap-tiap warga negara memiliki hak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan”.
  2. UUD 1945 Pasal 33 ayat (1), menerangkan bahwasannya “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang didasarkan atas asas kekeluargaan”.
  3. UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), menerangkan bahwasannya “cabang-cabang produksi yang memiliki arti penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh suatu negara”.
  4. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), menerangkan bahwasannya “air dan bumi  dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai sepenuhnya oleh negara dan dipakai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
  5. UUD 1945 Pasal 34 menerangkan bahwasannya “ anak-anak terlantar dan fakir miskin dipelihara oleh negara”.

Adapun makna atau arti dalam pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Hak mendapatkan jaminan kesejahteraan ekonomi, contonya dengan tersedianya jasa dan barang keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
  2. Hak untuk dipelihara oleh negara untuk anak-anak terlantar dan anak fakir miskin.
  3. Menyiapkan pekerjaan yang layak bagi tiap warga negara.
  4. Membantu dalam peningkatan perekonomian masyarakat, terkhusu masyarakat rendah dan/atau miskin.
  5. Menyiapkan pelayanan dan fasilitas publik yang layak untuk warga negara.
  6. Negara menjamin akan kesejahteraan masyarakat yang dirasa tak mampu.
  7. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk mengolah dan menggali berbagai sumber daya alam.
  8. Kewajiban dalam mengembangkan pola kehidupan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan, dan tak merugikan kepentingan orang lain.
  9. Kewajiban dalam membantu negara dalam usaha pembangunan contohnya membayar pajak atau retribusi tepat waktu.

Pelajari lebih lanjut:

  1. Penjelasan materi tentang Hak dan Kewajiban:  yomemimo.com/tugas/37389312
  2. Penjelasan materi tentang Warga Negara: yomemimo.com/tugas/2406741

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh equivocactor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Jan 22