jelaskan kedudukan bahasa Indonesia berdasarkan UUD pasal 36​

Berikut ini adalah pertanyaan dari cyberardin pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan kedudukan bahasa Indonesia berdasarkan UUD pasal 36​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 36 dalam UUD 1945 menegaskan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa tertinggi dan bahasa pemersatu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nanaayeyy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Feb 22