persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) sama-sama jenis usaha

Berikut ini adalah pertanyaan dari yolatia94 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Dasar

Persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) sama-sama jenis usaha ekonomi yang dikelola secara bersama perbedaan Kedua jenis usaha tersebut adalahA. jika CV didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetor modal , sementara PT usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham.
B. jika di CV pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen, di sementara di PT tidak mengenal pembagian keuntungan dalam bentuk dividen.
C. jika CV sekutu pasif berperan sebagai investor adalah terlibat dalam pengelolaan CV, sementara di PT sekutu pasif berperan sebagai investor namun tidak terlibat dalam pengelolaan PT.
D. jika di CV bagi mitra yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya tidak dapat diperdagangkan di pasar modal. sementara di PT bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C maaf kalok salah ya terima kasih

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rubenkabankaban dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Jan 22