Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia diwujudkan dalam pandangan

Berikut ini adalah pertanyaan dari fuad6474 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi diantara kesatuan-kesatuan pemerintahan. Hal tersebut sesuai dengan nilai dasar otonomi daerah yaitu nilai

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Unitaris

Penjelasan:

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Berikut dua nilai dasar otonomi daerah di Indonesia:

1. Nilai unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara. Arinya kedaulatan berada di tangan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia. Tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.

2. Nilai dasar desentralisasi teritorial, bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di mana pemerintah diwajibkan melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentralisasi di bidang ketatanegaraan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh riryska dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 30 Jun 21