Berikut ini adalah pertanyaan dari arasplayer13 pada mata pelajaran B. inggris untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hubungan antara politik dan hukum terdapat tiga asumsi yang mendasar, yaitu hukum determinan (menentukan) atas politik, dalam arti hukum menjadi arah dan pengendali semua kegiatan pokitik. Kedua, politik determinan atas hukum. Serta yang ketiga, politik dan hukum terjalin dalam hubungan yang saling bergantung, karena politik tanpa hukum menimbulkan kesewenang-wenangan (anarkis), sementara hukum tanpa politik akan jadi lumpuh.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam acara dies natalis milad Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan hari alumni Fakultas Hukum UMJ, yang bertajuk “Politik Hukum Pembangunan Sistem Hukum Nasional dalam Konteks Pancasila, UUD NRI 1945, dan Global “ di ruang Aula FH UMJ, pada Sabtu Pagi (22/11).
Wahiduddin mengatakan, hukum di indonesia ada tiga macam, yakni hukum adat, hukum islam, dan hukum barat. Namun, dikotomis ketiga hukum tersebut saat ini sudah jarang didengar karena hukum pada saat ini sudah melingkupi semuanya (global). Menurut Wahiduddin, saat ini konsep politik hukum sudah menjadi bagian dari proses globalisasi yang telah mempersatukan masyarakat dunia sebagai komunitas tunggal, saling bergantung, dan terbuka.
“Perlu diketahui bahwa globalisasi merupakan proses multidimensi yang asimetris atau keadaan yang tidak merata. Di satu sisi akan sering menjadi sumber konflik dan kekerasan, namun di sisi lain terdapat keadaan kerja sama dan harmoni dalam berbagai permasalahan dunia,” ujarnya.
Pada kesimpulannya, Wahiduddin menegaskan, politik hukum dan globalisasi telah menjadi konsep yang berkembang di masyarakat, di mana dalam perkembangannya terdapat ruang-ruang untuk penyempurnaan. Untuk itu, adalah tugas dari akademis untuk menyempurnaan tersebut yang mana bila dua konsep itu digabungkan, perlu ada harmonisasi dan toleransi atas kedudukan dan posisi masing-masing.
Hukum dan kesejahteraan
Selain hakim konstitusi Wahiduddin Adams, hadir pula sebagai narasumber dalam acara tersebut, yakni hakim konstitusi Patrialis Akbar. Dalam pemaparannya, Patrialis mengatakan bahwa penegakan hukum merupakan sebuah proses yang harus dilaksankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak melupakan budi nurani kita sebagai manusia. Penegakan hukum juga harus dilaksankan dengan itikad baik untuk membangun masyarakat yang berbudaya hukum.
Oleh karena itu, sistem hukum yang dianut oleh Negara Indonesia harus mencakup lima aspek, yakni pembangunan hukum berlandaskan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, visi negara kesejahteraan (welfare state), asas kemanusiaan, tindakan affirmative (affirmative action), dan mencerminkan check and balances. “Seluruh landasan tersebut juga telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan dalam ideologi bangsa kita yakni Pancasila,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Patrialis juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap media yang menuding dirinya telah melanggar kode etik sebagi hakim konstitusi. Namun hal hasil keputusan Dewan Etik MK menyatakan dirinya tidak terbukti melanggar etika sebagai hakim konstitusi. Sebelumnya, Patrialis sempat dilaporkan ke Dewan Etik Mk oleh sejumlah LSM yang menganggap dirinya telah melanggar kode etik karena dianggap menyampaikan pendapat pribadi terhadap perundang-undangan yang berpotensi diuji di MK. (panji erawan)
Penjelasan:
Maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sariherlina784 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 04 Jul 21