tuliskan bunyi pasal 52-60​

Berikut ini adalah pertanyaan dari indahsabri123 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan bunyi pasal 52-60​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 52

(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan

dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Pasal 53

(1) Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan

meningkatkan taraf kehidupannya.

(2) Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.

Pasal 54

Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan,

pelatihandanbantuankhususatasbiayanegara, untukmenjaminkehidupannyasesuaidengan

martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi

dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 55

Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai

dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.

Pasal 56

(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang

tuanya sendiri.

(2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan

baik dan sesuai dengan undang-undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat

sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

(1) Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan

dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan

pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah

tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.

(3) Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban

sebagai orang tua yang sesungguhnya.

Pasal 58

(1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan

fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam

pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas

pengasuhan anak tersebut.

(2) Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik

atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan,

dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan

pemberatan hukuman.

Pasal 59

(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan

kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan

bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.

(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung

dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh undang-undang.

Pasal 60

(1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan

peribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.

(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat

intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai

kesusilaan dan kepatutan.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fajriknatabuell dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Sep 21