jelaskan mengenai peristiwa jenggawah 1996 pada masa orde barubantu dong

Berikut ini adalah pertanyaan dari meysitesalonika05 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan mengenai peristiwa jenggawah 1996 pada masa orde barubantu dong kakak kakak yg tahu jawabannya secara lengkap dan rinci soalnya ini tuh penting banget kalo ada di buku atau web boleh dicantumkan ya kak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perjalanan konflik tanah di Jenggawahdimulai sebelum 1969. Peristiwa yang mendahului adah gagalnya pelaksanaan landreform atau orang desa (petani) menyebutnya dengan pengkaplingan tanah, karena tanah yang luas dikapling-kapling menjadi 0,300 ha untuk masing masing bagian.

Tetapi konflik yang bersumber dari gagalnya landreform mereda. Kemudian konflik muncul kembali pada 1969, ketika akan diberlakukan SK Mendagri No. 32/HGU/DA/1969 kepada PPN XXVII-yang dianggap gagal. Karena ketika itu (1968) tersebar berita akan dilakukan penggantian girik/petok D menjadi sertifikat. Sejak itu semua girik/petok D harus diserahkan kepada aparat desa, kecamatan dan beberapa aparat keamana yang mengunjungi setiap desa dan mensosialisasikan adanya pemberian sertifikat tanah. Tetapi sepuluh tahun kemudian diketahui bahwa pemberian petok D temyata dipergunakan sebagai lampiran permohonan HGU kepada Menteri Dalam Negeri. Melihat manipulasi ini, maka pada Januari 1979 kerusuhan-kersuhan besar tidak dapat dihindari lagi.

Sengketa tanah yang berdurasi panjang itu terjadi di 3 kecamatan, 9 desa dan 36 pedukuhan. Picu awal persoalannya adalah adanya disharmonisasi hubungan antara pihak pengelola perkebunan dan petani rakyat penggarap. Puncaknya terjadi peristiwa bentrokan berdarah antara aparat keamanan dan petani rakyat jenggawah, yang berlangsung selama bulan juni sampai bulan agustus 1979. Ada beberapa sebab yang melahirkan ketegangan diantara keduanya.

• Pertama, pihak pengelola perkebunan dalam hal ini PTP XXVII berkepentingan untuk memanfaatkan Hak Guna Usaha (HGU) dengan alasan peningkatan produksi tembakau. Pada pihak lain kepentingan tersebut merugikan tanah rakyat yang digarap turun temurun. Terjadi penyempitan lahan yang menyebabkan petani rakyat tidak bisa memenuhi kebutuhan subsitensinya.

• Kedua, PTP XXVII mengadakan her-kaveling dan her-registrasi lahan, yang itu mendapat dukungan dari pemda Tingkat II Jember, pada tanggal 15 Juli 1978. Petani tidak menyetujuinya karena selain terjadi penyempitan lahan, juga terjadi pengurangan hak-hak asasi petani rakyat. Ketegangan diantara keduanya terus berkembang ditahun-tahun berikutnya. Sehingga dapat dikatakan menjadi potensi konflik horisontal yang laten. Lahan perkebunan yang subur itu ditemukan pemerintah Kolonialisme Belanda.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhrafi05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Jun 22