negara disebut sebagai subjek hukum internasional yang utama karena​

Berikut ini adalah pertanyaan dari elsaelsapkp2021 pada mata pelajaran B. inggris untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Negara disebut sebagai subjek hukum internasional yang utama karena​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Negara disebut sebagai subjek hukum internasional yang utama sebab memiliki apa yang tak dimiliki subjek hukum lainnya yakni SOVEREIGNITY atau KEDAULATAN, yakni kekuasaan tertinggi yang tak dapat dibagi (utuh) serta tidak berada di bawah kekuasaan jenis lainnya.

Semoga membantu:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh terimakasih3716 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Jul 21