Berikut ini adalah pertanyaan dari prasmitablack6233 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Hukum akad yang dilakukan oleh anak kecil yang belum mumayiz (belum mampu membedakan antara baik dan buruk) adalah tidak sah, hal ini disebabkan karena…
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
sebenarnya anak kecil yang belum baligh itu kan dia belum bisa membedakan mana yang baik dan buruk jika suatu saat nanti dia menikah maka akada tersebut kemungkinan memang sah tetapi dalam islam menikah itu ketika mereka sudah baligh boleh baru menikah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh HackersMagang dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 11 Jul 22