Berikut ini adalah pertanyaan dari febrisayumina pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Subjek Pajak Penghasilan (PPh) adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap. Dan Bapak rahmat seorang PNS Golongan IV/a dengan penghasilan selama setahun sebesar Rp. 99.915.000 dikenakan pajak sebesar 15% adalah sekitar Rp. 14.987.250 (PPh)
Pembahasan:
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibayarkan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan apa pun yang diterima.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut Wajib Pajak. Wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang dterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Ketentuan tarif pajak penghasilan perorangan atau pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku tanggal 1 Januari 2009 sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp50 juta dikenakan pajak 5%.
- Penghasilan Rp50 juta–Rp250 juta dikenakan pajak 15%.
- Penghasilan Rp250 juta–Rp500 juta dikenakan pajak 20%.
- Penghasilan diatas Rp500 juta dikenakan pajak 30%
Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) pribadi:
- Pajak Penghasilan (PPh) = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Bersih - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Diketahui:
- Bapak rahmat seorang PNS Golongan IV/a
- gaji pokok Rp. 4.500.000
- Tunjangan istri 10% = Rp 450.000
- tunjangan anak 2% = Rp 90.000
- tunjangan fungsional Rp. 3.500.000
- Iuran pensiun 4,75% = Rp 213.750
Ditanya:
Pajak Penghasilan atas gaji Bapak Rahmat?
Jawab:
Perhitungan gaji pak rahmat
= gaji pokok + Tunjangan istri 10% + tunjangan anak 2% + tunjangan fungsional - Iuran pensiun 4,75%
= Rp 4.500.000 + Rp 450.000 + Rp 90.000 + Rp 3.500.000 - Rp 213.750
= Rp. 8.326.250
Penghasilan selama setahun = Rp. 8.326.250 x 12 = Rp. 99.915.000
Penghasilan Rp50 juta–Rp250 juta dikenakan pajak 15%.
Jadi Pajak penghasilan (PPh) pak rahmat adalah Rp. 99.915.000 x 15% = Rp. 14.987.250
Pelajari Lebih Lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang Sebutkan dan jelaskan fungsi pajak yomemimo.com/tugas/10784560
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 27 Feb 23