Berikut ini adalah pertanyaan dari fijulian7778 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Menurut Van Vollenhoven teori catur praja didefinisikan sebagai suatu pembagian kekuasaan pemerintahan, yang terbagi menjadi 4 macam kekuasaan hukum administrasi negara. Adapun 4 macam kekuasaan tersebut yakni membuat peraturan, melaksanakan pemerintahan, berfungsi untuk mengadili, memiliki fungsi ketertiban.
Pembahasan
Menurut Van Vollenhoven teori catur praja didefinisikan sebagai suatu pembagian kekuasaan pemerintahan, yang terbagi menjadi 4 macam kekuasaan hukum administrasi negara. Adapun 4 macam kekuasaan tersebut yakni:
- Membuat peraturan, fungsi ini didefinisikan sebagai suatu tugas perundangan yang berguna untuk memperoleh seluruh hasil legislatif dalam arti material. Hasil legislatif berupa undang-udang dalam arti material yakni peraturan yang dibentuk oleh pemerintah dan memiliki sifat mengikat terhadap masyarakat.
- Melaksanakan pemerintahan, fungsi ini didefinisikan sebagai fungsi yang memunyai tugas sangat luas tidak hanya sebatas sebagai pelaksana undang-undang saja.
- Mengadili, fungsi ini didefinisikan sebagai melaksanakan pengawasan agar perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan berdasarkan peraturan hukum dengan seadil-adilnya.
- Fungsi ketertiban, fungsi ini berguna untuk melangsungkan pengasawan secara preventif atau memaksa penduduk untuk mematuhi ketertiban hukum yang berlaku.
Pelajari lebih lanjut:
Materi tentang teori catur praja yomemimo.com/tugas/3869162
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 20 Sep 22