jika hak cipta dimiliki oleh badan hukum maka masa berlakunya

Berikut ini adalah pertanyaan dari veryardidwi pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jika hak cipta dimiliki oleh badan hukum maka masa berlakunya adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Apabila hak cipta tersebut dipegang oleh badan hukum maka masa berlaku perlindungannya adalah 50 tahun semenjak ciptaan pertama kali diumumkan.

Masa Pelindungan Ciptaan -->

Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.

Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan di atas berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayudya454 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 16 May 22