Berikut ini adalah pertanyaan dari ARTIJULIROSIANA pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Mau nanya karena ada ke ganjalan Jadi begini laranganya orang yg sedang haid kan salah satunya tidak boleh diam di dalam masjid karena di takutkan darahnya menetes Terus di zaman sekarang kan sudah memakai pembalut, terus Apakah hukum bagi seseorang tersebut apakah masih tidak boleh diam di dalam masjid atau boleh diam di dalam masjid?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
tidak boleh
Penjelasan:
Karena jika tetap memakai pembalut pun, ada itu yang nama nya bocor dan itu adalah najis
(maaf kalo salah)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elsaindrianingsih dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 02 Dec 22