Berikut ini adalah pertanyaan dari abcdfck pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Presiden, DPR dan DPD dapat mengusulkan RUU secara tertulis.
Dan dibahas bersama dalam DPR. Apabila disetujui maka akan disahkan dan di tandatangani oleh presiden lalu diundangkan pada lembaran negara di sekretaris negara.
Apabila tidak disetujui maka usulan tersebut tidak boleh dibahas lagi.
Perencanaan, diatur dalam Pasal 16 sampai Pasal 42 UU 12/2011;
Penyusunan, diatur dalam Pasal 43 sampai Pasal 64 12/2011;
Pembahasan, diatur dalam Pasal 65 sampai Pasal 71 12/2011;
Pengesahan, diatur dalam Pasal 72 sampai Pasal 74 12/2011;
Pengundangan, diatur dalam Pasal 81 sampai Pasal 87 12/2011
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dianfransiska42 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 30 Jan 23