Tugas dan Wewenang DPD, TOLONG DI PISAH YA TUGAS DAN

Berikut ini adalah pertanyaan dari dwimika1980 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tugas dan Wewenang DPD, TOLONG DI PISAH YA TUGAS DAN WEWENANGNYA!!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

tugas dan wewenang DPD adalah :

1.Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang.

2.Pembahasan Rancangan Undang-Undang.

3.Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK.

4.Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mahardika200821 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 23 Jan 23