Kekuasaan untuk membentuk undang undang dimiliki oleh.

Berikut ini adalah pertanyaan dari sevania4956 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kekuasaan untuk membentuk undang undang dimiliki oleh.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rozajulita655 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Mar 23