Apa pengertian pengantar ilmu hukum dalam arti luas dan pengantar

Berikut ini adalah pertanyaan dari rachelwina2366 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa pengertian pengantar ilmu hukum dalam arti luas dan pengantar ilmu hukum dlm arti sempit?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pengantar Ilmu Hukum dalam arti luas bermaksud mempelajari dasar-dasar hukum di dalam mengantarkan mahasiswa yang ingin mempelajari hukum ke arah yang sebenarnya. Dengan demikian Pengantar Ilmu Hukum dalam arti luas adalah Pengantar Ilmu Hukum dalam arti sempit ditambah dengan Pengantar ukum Indonesia.

Pengantar Ilmu hukum dalam arti sempit, yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif yang disebut dogmatik hukum (ajaran hukum) (Badbruch).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammadsyahrifal17 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Jun 23