hukum jual beli pada dasarnya ialahplis bantu ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nasrilbhizer pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum jual beli pada dasarnya ialah
plis bantu ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

jual beli itu hukumnya adalah mubah. Artinya jual beli itu diperbolehkan asal saja di dalam jual beli tersebut memenuhi ketentuan yang telah ditentukan di dalam jual beli dengan syarat-syarat yang disesuaikan dengan Hukum Islam.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akunrahasia1456 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 09 May 22