4. Pengaturan pewarganegaraan sendiri di dunia menganut 2 asas yakni

Berikut ini adalah pertanyaan dari syafilaandini090 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

4. Pengaturan pewarganegaraan sendiri di dunia menganut 2 asas yakni Asas Ius Soli dan Asas IusSanguinis yang mana pemilihan asas diserahkan sepenuhnya oleh negara masing-masing. Hal
inilah yang kemudian menimbulkan permasalahan dalam pengaturan pewarganegaraan,
seseorang dapat menjadi Apatride atau Bipatride manakala dalam asas tersebut masing-masing
negara sama-sama mengakui atau sama-sama menolak. Dalam Pasal 26 ayat 1 UUD 1945
ditentukan siapa saja yang menjadi WNI, yaitu orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Permasalahan muncul
berkaitan dengan warga negara Indonesia yang memiliki keturunan China, di Negara China
pengaturan pewarganegaraan menganut asas ius sanguinis sedangkan di Indonesia menganut
asas ius soli
Pertanyaan:
a. Berdasarkan fenomena di atas buatlah analisa status pewarganegaraan seseorang yang
memiliki keturunan China dan dilahirkan di Indonesia!
b. Berdasarkan fenomena di atas dan merujuk Pasal 26 ayat 1 UUD 1945, apakah warga negara
China dapat menjadi warga negara Indonesia? Jika iya, bagaimanakah caranya!
c. Maraknya media sosial berbasis digital ikut meningkatkan maraknya perkawinan beda negara,
bagaimana status pewarganegaraan seorang anak yang dilahirkan dari Ibu WNI dan seorang
Ayah berstatus warga negara Amerika, buatlah analisa!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

  • Apabila dianalisis maka didapatkan bahwa status kewarganegaraan orang tersebut adalah Warga Negara Indonesia. Ini dikarenakan orang tersebut dilahirkan di Indonesia yang menggunakanius soliyaitu kewarganegaraan ditetapkan berdasarkan tempat kelahiran.
  • Pada Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan orang dengan warga negara lain dapat menjadi warga negara Indonesia. Oleh karena itu pada Pasal 26 ayat 2 UUD 1945diatursyaratuntuk menjadiwarga negara Indonesia melalui undang-undang.
  • Pada kasus tersebut ayah dari anak merupakan warga negara asing sedangkan ibunya merupakan warga negara indonesia. Sehingga didasarkan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006tentan Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah anak tersebut berstatuskewarganegaraan Indonesia.

Pembahasan

Pada penentuan status kewarganegaraan, setiap negara mempunyai sistemnya masing-masing. Sistem tersebut pada dasarnya dibagi menjadi dua yaitu Ius Sanguinis dan Ius Soli. Ius Sanguinismerupakan penentuan kewarganegaraan didasarkan padaketurunan. Ius Solimerupakan penentuan kewarganegaraan didasarkan pada tempatkelahiran.

Di negara Indonesia aturan penentuan kewarganegaraan diatur pada Pasal 26 ayat 1 UUD 1945dan untuk syarat untuk menjadi warga negara diatur lebih lanjut melalui undang-undang yaituPasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006 yaitu syaratnya adalah :

  1. Sudah berusia 18 tahun
  2. Memberikan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut
  3. Sehat secara jasmani dan rohani
  4. Dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD NRI 1945
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang sudah diancam penjara 1 tahun atau lebih
  6. Apabila memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadikannya kewarganegaraan ganda
  7. Mempunyai pekerjaan tetap
  8. Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara

Pelajari Lebih Lanjut

Materi tentang "Kewarganegaraan" pada yomemimo.com/tugas/5724840

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh oxfordnotbrogues0403 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Sep 22