2. Kewenangan Pusat dan Daerah Dinilai Masih Belum Jelas Jakarta

Berikut ini adalah pertanyaan dari gsgsnxa pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2. Kewenangan Pusat dan Daerah Dinilai Masih Belum JelasJakarta - Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dinilai masih belum rinci.
Akibatnya, terjadi tumpang tindih program. Urusan pemerintah yang bersifat konkuren pun rentan
inefisiensi biaya dan tak akuntabel. Sistem pengawasan di daerah juga kurang maksimal.
Kepala Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara (LAN) Hary
Supriadi mengatakan, di sejumlah sektor pun selama ini ada pembagian kewenangan yang masih belum
jelas antara pusat dan daerah. Contohnya adalah sejumlah sektor yang dikerjakan secara bersamasama dengan anggaran berbeda.
“Dengan konkuren ini ada potensi tumpang tindih. Contohnya pendidikan, ekonomi, kesehatan, masih
ada dana alokasi khusus. Artinya, ada intervensi sectoral. Tetapi, pembangunan di tiga sektor itu ada
pendekatan sektoral dan regional, yang masih belum jelas pembagiannya. Karena itu, ada potensi
biaya-biaya yang tak efisien.” ujar Hary dalam diskusi “Quo Vadis Pembagian Urusan Pemerintahan
Konkuren” di Kantor Lan, Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Hadir dan sebagai pembicara, antara lain Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh
Indonesia (Apkasi) Remigo Yolando Berutu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan I Kementerian
Dalam Negeri Edison Siagian, dan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi
Daerah Robert Endi Jaweng.
Menurut Hary, urusan pemerintah yang bersifat konkuren harus mengedepankan prinsip eksternalitas,
akuntabilitas, dan efisiensi. “Harus ada rencana besar pembagian kewenangan agar arahnya jelas,”
ujarnya.
Remigo Yolando Berutu membenarkan bahwa pemimpin di Pemerintah Kabupaten kerap merasa
bingung soal pembagian kewenangan. Sektor pendidikan sekolah menengah, misalnya, menjadi
kewenangan provinsi, tetapi masalah pendidikan di daerah lebih sering diadukan ke Kabupaten daripada
provinsi. Contoh lain di sektor perhutanan. Disayangkan tidak ada unit pengelola teknis yang
seharusnya berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Implikasinya, koordinasi pelayanan publik jadi jauh. Pengawasan jadi tidak maksimal karena
pemerintah provinsi dan pusat sulit sulit rasanya mengontrol situasi di kabupaten,” ujar Remigo. Ia
berharap pemerintah pusat mengeluarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur detail
pembagian kewenangan agar tidak tumpang tindih dan pelayanan kepada masyarakat terjamin.
HKUM4209-1
3 dari 4
Edison Siagian menambahkan, sebenarnya pembagian kewenangan yang konkuren sudah jelas diatur
dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah. Namun, pembagian kewenangan
itu masih belum detail sehingga akan dikeluarkan RPP.
“Aturan saat ini masih belum optimal. Untuk itu, RPP masih dibahas sekarang di tingkat Kementerian
Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Harus ada aturan jelas dan rinci agar daerah bisa
melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujar Edison. (Berita di Harian Kompas)
Sumber : .com
Simpulkan pendapat C.F. Strong tentang konsep negara kesatuan dengan situasi kenegaraan yang ada
di Indonesia!

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Sun, 28 Aug 22