Bagaimana cara menyelesaikan keanggotaan yg telah meninggal pada koperasi

Berikut ini adalah pertanyaan dari aryaayin17 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana cara menyelesaikan keanggotaan yg telah meninggal pada koperasi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan

hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi

sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pengertian tersebut tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No 25 Tahun

1992 tentang Perkoperasian. Koperasi Serba Usaha (KSU) Medan Rejeki Jember,

berperan penting dalam meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota pada khususnya

dan masyarakat pada umumnya. Salah satu bidang usaha Koperasi Serba Usaha (KSU)

Medan Rejeki Jember, yaitu Unit Simpan Pinjam (USP) yang melayani pinjam uang bagi

anggota koperasi dan calon anggota koperasi atau anggota kelompok, untuk membantu

masyarakat yang sangat membutuhkan. Dalam proses pengembalian pinjam uang

tersebut, anggota koperasi (peminjam) mengalami tunggakan. Hal ini disebabkan, karena

pihak peminjam yang juga sebagai anggota koperasi tersebut meninggal dunia.

Adapun permasalahan yang akan dibahas dan dikaji dalam penulisan skripsi ini

meliputi tiga pokok rumusan masalah, yaitu siapakah yang bertanggung jawab atas

tunggakan hutang yang belum lunas bagi anggota koperasi yang meninggal dunia di

Koperasi Serba Usaha (KSU) Medan Rejeki Jember, adakah ketentuan yang mengatur

tentang penyelesaian hutang bagi anggota koperasi yang meninggal dunia di Koperasi

Serba Usaha (KSU) Medan Rejeki Jember, serta upaya apa yang dapat ditempuh oleh

Koperasi Serba Usaha (KSU) Medan Rejeki Jember untuk menyelesaikan tunggakan

hutang yang belum lunas bagi anggota yang meninggal dunia.

Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 yaitu

tujuan umum dan tujuan khusus. Untuk tujuan khusus dari penulisan skripsi ini ada dua

yaitu : (1) Untuk mengkaji tentang tanggung jawab atas tunggakan hutang yang belum

lunas bagi anggota koperasi yang meninggal dunia di KSU Medan Rejeki Jember; (2)

Untuk mengkaji ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian hutang bagi anggota

koperasi yang meninggal dunia di Koperasi Serba Usaha (KSU) Medan Rejeki Jember;

(3) Untuk mengkaji tentang upaya yang dapat dilakukan KSU Medan Rejeki untuk

menyelesaikan tunggakan hutang yang belum lunas bagi anggota yang meninggal dunia.

Penjelasan:

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh siver1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Jul 21