Berikut ini adalah pertanyaan dari sghaisaniya pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Melaksanakan jual beli menurut Islam hukumnya
A.sunnah
B.makruh
C.wajib
D.mubah
A.sunnah
B.makruh
C.wajib
D.mubah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
D. mubah
penjelasan:
Hukum asal jual beli adalah mubah (boleh), artinya setiap orang islam boleh mencari nafkahnya dengan cara jual beli dan juga boleh tidak melakukannya (mencari nafkah dengan cara lain yang halal). Jual beli hukumnya mubah dengan catatan syarat dan rukunnya terpenuhi
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Sonakbless1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 02 Aug 21