Berikut ini adalah pertanyaan dari anwerthesequestions pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Sejak 2019, Pemerintah Bontang melarangpenggunaan stirofoam untuk mengemas makanan. Pelarangan tersebut mengacu Perwali Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Sekali Pakai.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Bontang, Anwar Sadat, mengatakan Perwali tersebut dilakukan secara bertahap kepada retail dan pedagang. Dia mempersilakan pedagang untuk menjual dan menggunakan stirofoam selama masih memiliki stok. [. . .] ketika stok sudah habis, para pedagang dilarang menjual dan menggunakan stirofoam karena berbahaya.
PERTANYAAN ADA DI FOTO YH KAK
TOLONG BANTU YH KA BNTR LAGI DEADLINE SOALNYA
TERIMAKASI^^
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Bontang, Anwar Sadat, mengatakan Perwali tersebut dilakukan secara bertahap kepada retail dan pedagang. Dia mempersilakan pedagang untuk menjual dan menggunakan stirofoam selama masih memiliki stok. [. . .] ketika stok sudah habis, para pedagang dilarang menjual dan menggunakan stirofoam karena berbahaya.
PERTANYAAN ADA DI FOTO YH KAK
TOLONG BANTU YH KA BNTR LAGI DEADLINE SOALNYA
TERIMAKASI^^
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
D. lingkungan
karna plastik dapat menyebab kan pencematan lingkungan ada di kalimat di atas
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh deardobarus dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 08 Jul 22