Berikut ini adalah pertanyaan dari arifinmuhammad123jk pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Ancaman hukuman mati terhadap pejabat yang diduga menyelewengkan dana bantuan sosial pandemi Covid-19 memicu pro-kontra usai Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka.
Jika ditemukan bukti kuat, kata mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Asep Iwan Irawan, terdapat konstruksi hukum yang memungkinkan Juliari dan empat tersangka lainnya dijatuhi hukuman mati.
Menurut Asep hukuman itu layak dijatuhkan, karena dilakukan saat pandemi dan resesi, terlebih peringatan telah diutarakan Presiden Joko Widodo dan pimpinan KPK.
Namun pegiat anti korupsi dan kelompok masyarakat sipil menyebut hukuman mati tak semestinya dijatuhkan.
Pemenjaraan dan perampasan aset dianggap lebih efektif, termasuk memanfaatkan para pelaku untuk mengungkap pihak lain yang turut menikmati uang haram.
Bisakah Juliari dijerat pasal hukuman mati?
KPK menjerat Mensos Juliari Batubara dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a dan b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh riaXIIPA3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 09 May 22