Buatlah tulisan singkat (essay) mengenai perbuatan-perbuatan pemerintah yang tidak patut

Berikut ini adalah pertanyaan dari ridho5966 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Buatlah tulisan singkat (essay) mengenai perbuatan-perbuatan pemerintah yang tidak patut dilakukan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

A. Latar Belakang

Sebagaimana terjadi dalam sejarah politik ketatanegaraan di Indonesia,

bahwa reformasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai

bidang kehidupan bangsa Indonesia. Perubahan tersebut dalam kehidupan

berbangsa dan bernegara telah dilakukan untuk mewujudkan tatanan yang lebih

demokratis, antara lain: melakukan perubahan terhadap peraturan perundangundangan yang selama ini dinilai kurang relevan dengan tuntutan reformasi.

Dalam perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang

berkenaan dengan penyelenggaraan Otonomi Daerah, pada tahun 2004 telah

diterbitkan dua peraturan penting, yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004

tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2002

tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Kedua undang-undang

tersebut merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang

Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang

Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang dinilai tidak

sesuai lagi dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan serta tuntutan

penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Perubahan Undang-undang tersebut di samping karena adanya Perubahan

UUD Tahun 1945, juga memperhatikan beberapa Ketetapan MPR, seperti:

Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam

Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Pada dasarnya prinsip Otonomi Daerah menggunakan prinsip otonomi

seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur

semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang

ditetapkan oleh undang-undang.

2

Dari segi perkembangannya, peraturan tentang Otonomi Daerah

menimbulkan pergeseran paradigma pemerintahan, dari yang bercorak

sentralistik menjadi desentralistik. Dilihat dari aspek hukum, perubahan

paradigma ini berpengaruh terhadap perkembangan hukum, baik di tingkat

nasional maupun di daerah sesuai dengan kondisi potensi dan keanekaragaman

daerahnya.

Terbukanya keran reformasi telah menimbulkan harapan baru dan

meningkatkan semangat daerah-daerah untuk berotonomi, sehingga Undangundang Pemerintahan Daerah disambut di daerah secara antusias, bahkan

cenderung euforia. Bagi daerah-daerah tertentu yang memiliki surplus sumber

daya, tentu saja otonomi merupakan kabar yang menggembirakan, sehingga

pantas disambut dengan suka cita.

Namun demikian, di samping sebagai kabar gembira yang menimbulkan

euforia , dapat diprediksi pula adanya dampak negatif yang akan timbul, seperti

terbukanya peluang terjadinya kesenjangan antar daerah, di mana jika tidak

diwaspadai dan dikendalikan dengan baik akan menimbulkan arogansi dan

egoisme daerah.

Oleh sebab itu, sesuai pembagian urusan pemerintahan,1 maka yang

menjadi kewenangan daerah di antaranya meliputi urusan yang bersifat wajib dan

urusan pilihan. Urusan yang bersifat wajib adalah suatu urusan pemerintahan

yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti: pendidikan dasar, kesehatan,

pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar. Sedangkan

urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan

dan kekhasan daerah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sd3428aaronchevysila dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 21 Aug 22