Bagaimana jika kita baru datang ditempat umun yang gelap dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari iiskomariah7784 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana jika kita baru datang ditempat umun yang gelap dan membawa miras(arak) lalu datang polisi patroli sedangkan kita belum minum lalu polisi itu bukanya mengayomi tapi malah bikin kita babak belur

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dari kasus seseorang baru datang ditempat umum yang gelap dan membawa miras (arak) lalu datang polisi patroli sedangkan arak tersebut belum diminum lalu polisi membuat orang tersebut babak belur padahal tidak melakukan perlawanan atau penyerangan terhadap polisi, tindakan sikap polisi yang menghajar hingga babak belur adalah sikap yang berlebihan dan dapat melanggar HAM.

Pembahasan

Pada dasarnya, pejabat Kepolisian RI senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Membuat babak belur seseorang merupakan salah satu tindakan kekerasan. Sebagaimana kita ketahui bahwa kekerasan merupakan hal tercela yang merugikan orang lain. Sudah diterangkan dalam peraturan bahwa polisi tidak diperkenankan menggunakan kekerasan kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap tersangka atau pelanggar hukum sesuai dengan peraturan.

Jika polisi harus melakukan penggunaan kekuatan atau tindakan kekerasan, maka tindakan tersebut harus mempertimbangkan beberapa hal seperti tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu, tindakan keras hanya diterapkan jika sangat diperlukan, penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dan sesuai dengan hukum, kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan harus seminimal mungkin.

Dapat disimpulkan bahwa orang yang membawa minuman keras belum melakukan perbuatan kriminalnya dan tidak melakukan perlawanan atau penyerangan terhadap polisi sehingga sikap polisi yang menghajar hingga babak belur adalah sikap yang berlebihan dan melanggar HAM padahal dalam penggunaan kekuatan harus dipertimbangkan luka-luka yang seminimal mungkin. Karena seharusnya polisi itu mengayomi bukan menghakimi.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang peran polri pada yomemimo.com/tugas/1748139

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 07 Aug 22