melempar jumrah aqabah dilakukan pada tanggal ?..haji dan umroh merupakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari srikembang740 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Melempar jumrah aqabah dilakukan pada tanggal ?..haji dan umroh merupakan dua ibadah yang hampir sama yaitu dikerjakan di ?...

menebang pohon atau memotong tanaman di tanah suci ketika berhaji termasuk ?.….

memakai sepatu adalah larangan Bagi jama'ah haji ?....

Salah satu ritual ibadah haji adalah mengitari Kakbah Kakbah pertama kali dibangun oleh nabi ?...

Lafaz niat haji adalah

penanggung jawab pelaksanaan haji Indonesia adalah ?..


Bestie bantuin jawab tolong besok pagi dikumpul ini harus jawab semua y jangan asal asal isi titik harus benar semua y Beb ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Waktu melempar jumrah adalah pada tanggal 10 Zulhijah, yaitu jumrah Aqobah. Sementara di hari-hari Tasyrik – pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijah – adalah waktu melempar batu di ketiga jumrah.

2. Keduanya adalah ibadah yang dikerjakan di Tanah Suci dengan sengaja mendatangi Ka'bah. Haji berasal dari bahasa Arab al-hajju yang berarti al-qashdu, yakni sengaja. Menurut definisi syara, haji adalah menyengaja pergi ke Ka'bah untuk melakukan amalan-amalan tertentu. Sementara itu, umrah diartikan sebagai ziarah.

3. Larangan saat haji

4. Iya karena larangan haji tersebut di antaranya: Bagi laki-laki, dilarang memakai pakaian yang berjahit, memakai tutup kepala, dan memakai sepatu yang menutupi mata kaki.

5. Menurut diskusi para ulama, Kabah pertama kali dibangun oleh Nabi Adam.

6. Bacaan latin: Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma hajjan. Artinya: "Aku berniat haji dengan berihram karena Allah ta'ala." Bagi jamaah haji yang lemah, lansia, risti dan sakit, dianjurkan mengucapkan niat ihram haji dengan isytirat.

7. (1) Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggungjawab Pemerintah di bawah koordinasi Menteri. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dan/atau bekerjasama dengan departemen/lembaga/ instansi terkait dan Pemerintah Arab Saudi.

SEMOGA MEMBANTU

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Rahmana1qqq dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Jun 22