kelembagaan kepala KUA​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurdiananatasari2174 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kelembagaan kepala KUA​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Prime Park, Jl. PHH Mustofa – Bandung (Inmas Bidang Urais dan Binsyar)

Jauh sebelum NKRI berdiri dan berdaulat, lembaga kepenghuluan semenjak masa kesultanan Mataram yang pada saat itu masih diatur berdasarkan Ordonansi dengan gaji yang bersumber dari kencleng Masjid, secara nyata memiliki peranan strategis dan berkontribusi besar terhadap pembangunan melalui pelayanan dan bimbingan keagamaan kepada masyarakat

Secara historis, bentangan sejarah lembaga kepenghuluan yang kini diemban oleh Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kementerian Agama, belum ditunjang dengan penguatan berupa regulasi yang selaras dengan kebutuhan masyarakat secara dinamis. Sejatinya penguatan kelembagaan melalui regulasi merupakan aspek legal sebuah lembaga dalam mengambil kebijakan dan melaksanakan pelayanan. Sehubungan hal tersebut, Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat selenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Kelembagaan KUA Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 di Prime Park Jl. PHH Mustofa-Bandung, Jum’at s/d Sabtu (5-6/4)

Kepala Seksi Pemberdayaan KUA, H. Undang Lukmanul Hakim, S.H dalam laporannya menyampaikan bahwa “Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan wawasan, review dan update perkembangan serta pengelolaan regulasi kelembagaan KUA yang berorientasi pada penguatan aspek regulasi sebagai sandaran kinerja operasional, pelayanan dan dalam menetapkan kebijakan” ungkapnya

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 60 orang peserta. Selain dari unsur internal, kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Seksi Bimas Islam, Kepala Seksi Urais dan Binsyar, Kepala KUA Kecamatan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota se-Provinsi Jawa Barat dengan melibatkan pemateri/narasumber dari unsur internal dan Bina Kelembagaan pada Unit Eselon I Bimas Islam Kementerian Agama RI

Penekanan materi kegiatan meliputi pembahasan terkait kebijakan dan prosedur rekruitmen Kepala KUA, standar layanan KUA, pemetaan SDM KUA, deskripsi regulasi kelembagaan KUA, evaluasi pengelolaan BOP KUA dan penguatan regulasi PMA 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. Peranan forum dan kegiatan sejenis seperti ini diharapkan bisa memberikan masukan-masukan positif untuk mengatasi ketimpangan peraturan serta sebagai alternatif upaya untuk menyelesaikan sengketa antar legitimasi, maupun dengan norma yang saling berseberangan (conflicting norms) disamping sebagai bahan analisa dan review peraturan dan menjadi pemrakarsa penyusunan suatu rancangan sebuah regulasi

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah, Drs. H. Aldim, M.Si, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutan dan arahanya Kepala Bidang menuturkan bahwa “Regulasi harus sejalan dan mampu mendorong kemajuan teknologi dan revolusi industri 4.0 yang berkembang pesat, lembaga KUA dituntut supaya mampu untuk memberikan stimulus positif pada sektor-sektor pembangunan, tidak terkecuali pembangunan bidang agama” tutur Kepala Bidang

Lebih lanjut Kepala Bidang berharap, kegiatan tersebut sebagai bahan evaluasi dan penyamaan persepsi dalam memahami peraturan, sehubungan masih banyaknya regulasi yang tumpang tindih, timpang serta multi tafsir, yang dapat menghambat pelayanan publik, serta untuk meminimalisir terjadinya resiko atas kebijakan yang diemban oleh pengampu layanan dan kebijakan khususnya lembaga KUA dalam memberikan pelayanan yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat

Penjelasan:

maap kalo salh

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh eranbangngalangi72 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 May 22