hukum menukarkan barang yang rusak karena perbuatan dari pembeli adalah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari buyafatma88 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum menukarkan barang yang rusak karena perbuatan dari pembeli adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

tidak bisa karna pembeli sudah merusaknya berarti sepembeli itu mau tidak mau harus membeli barang tersebut lain hal nya jika penjual yang merusak barang tersebut masih bisa dapat ditukar ( terkecuali tidak ada bukti atau sudah sampai dirumah)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fandrian697 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 20 Apr 22