Seorang suami wafat dan meninggalkan anggota keluarga terdiri dari seorang

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurhaeriyah3504 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Seorang suami wafat dan meninggalkan anggota keluarga terdiri dari seorang istri, dua orang anak laki-laki, dua orang anak perempuan, seorang cucu laki-laki, bapak dan seorang saudara kandung lakilaki. dari semuanya, siapakah yang berhak mendapat warisan dan berapa bagian mereka masing-masing?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

istri 50% dan bapak dari suami 50% juga

Penjelasan:

untuk anak anak dari sang suami tidak perlu karena masih mempunyai ibu yang bisa menanggung tanggug jawabnya terhadap anak anak tersebut, untuk saudara kandung laki laki dari sang suami tidak perlu karena yang paling di utamakan orang tua jikalau memang orang tua tersebut masih ada

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh santosoandy04 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 16 Aug 22