Berikut ini adalah pertanyaan dari azizahuswa pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
tunawisma
pramuniaga
purnawirawan
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Tunawisma atau gelandangan adalah seseorang yang tidak memiliki tempat tinggal yang stabil dan layak. Seseorang dapat dikategorikan tunawisma jika: hidup di jalanan (tunawisma primer); berpindah antar tempat penampungan sementara, termasuk rumah teman, keluarga dan akomodasi darurat (tunawisma sekunder); tinggal di rumah kos pribadi tanpa kamar mandi pribadi atau tanpa jaminan kepemilikan (tunawisma tersier).[1] Definisi hukum tunawisma bervariasi dari satu negara ke negara lain, atau di antara yurisdiksi yang berbeda di negara atau wilayah yang sama.[2] Studi pencacahan tunawisma pemerintah Amerika Serikat[3][4] juga mencakup orang-orang yang tidur di tempat umum atau pribadi yang tidak dirancang untuk digunakan sebagai akomodasi tidur biasa bagi manusia.
cukup gak :v
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ibilangboss770 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 27 Jun 22