Aksi demonstrasi merupakan hak warga negara yang telah diakomodir dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadsuud154 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Aksi demonstrasi merupakan hak warga negara yang telah diakomodir dalam UUD 1945. Pada bulan Oktober 2020, terjadi serangkaian aksi demonstrasi terkait UU Omnibus Law. Dampak dari serangkaian demonstrasi tersebut diantaranya kerusakan fasilitas publik, di antaranya 25 halte Trans-Jakarta. Kerugian demonstrasi di Jakarta tersebut diperkirakan mencapai Rp 65 miliar Pertanyaan: Aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum tersebut tentu melanggar undang-undang (UU) yang mengatur tentang demonstrasi..a. Telusuri secara online peraturan perUUan tersebut. Sebutkan UU tersebut dan pasalnya serta jelaskan isi dari UU yang mengatur mengenai demonstrasi tersebut?
b. Urutkan peraturan perUUan tersebut dari peraturan yang tertinggi (UUD 1945) sampai dengan peraturan pelaksananya?
c. Beri kesimpulan (argumentasi Anda)!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Demonstrasi tetap dapat dijalankan oleh warga negara karena sudah diamanatkan oleh UUD dan tercantum UU. Di dalam tata urutan perundang-undangan, keduanya memiliki kedudukan yang tinggi dan mengatur seluruh warga negara. Jadi demonstrasi adalah sah-sah saja asalkan dilakukan dengan tertib tanpa merusak fasilitas serta ketertiban umum.

Pembahasan:

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan di mana semua warga mempunyai hak yang sama dalam mengambil keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Salah satu bentuk pernyataan pendapat adalah melalui upaya demonstrasi.

Regulasi yang menjamin demokrasasi dan upaya demonstrasi

Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa, kedaulatan ada di tangan rakyat dan menegaskan bahwa Negara Indonesia merupakan negara hukum. Kemudian, Pasal 28 ayat 3 huruf (e) UUD 1945 menyatakan bahwa, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.

Ketentuan tadi kemudian dijalankan melalui Pasal 2 UU Nomor 9 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk menyatakan pendapatnya sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kemudian di Pasal 9 UU Nomor 9 tahun 1998 dijelaskan bahwa bentuk penyampaian pendapat yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan/atau mimbar bebas.

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Berdasarkan UU 12 Tahun 2011, tata urutan perundang-undangan adalah sebagai berikut.

1. UUD 1945

2. Ketetapan MPR

3. UU atau Perppu

4. Peraturan Pemerintah

5. Peraturan Presiden

6. Peraturan Daerah Provinsi

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Kesimpulan

Demonstrasi tetap dapat dijalankan oleh warga negara karena sudah diamanatkan oleh UUD dan tercantum UU. Di dalam tata urutan perundang-undangan, keduanya memiliki kedudukan yang tinggi dan mengatur seluruh warga negara. Jadi demonstrasi adalah sah-sah saja asalkan dilakukan dengan tertib tanpa merusak fasilitas serta ketertiban umum.

Pelajari selengkapnya pada :

Pelajari selengkapnya mengenai demokrasi, pada:

yomemimo.com/tugas/8422229

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 06 Aug 22