memeriksa dan memutus perkara tingkat pertama dari segala perkara perdata

Berikut ini adalah pertanyaan dari Archevia1025 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

memeriksa dan memutus perkara tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk"" merupakan peranan dari

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tempat memeriksa dan memutus perkara pada tingkat perta untuk urusan perkara perdata dan pidana merupakanan peranan dari pengadilan negeri. Pengadilan terdapat atas tiga tingkat yaitu tingkat pertama, kedua dan tertinggi di mahkamah konstitusi.

Pembahasan

Pengadilan perdata dan pidana dilakukan di pengadilan. Pengadilan terdiri atas tiga tingkatan untuk pengadilan sipil yaitu:

  1. Pengadilan tingkat pertama dilakukan di Pengadilan Negeri (PN). Pada pengadilan merupakan tempat persidangan pertama untuk melakukan sebuah sidang perdata dan pidanan publik.
  2. Pengadilan tingkat kedua dilakukan di Pengadilan Tinggi (PT). Persidangan yang dilakukan pada tingkat kedua merupakan pengadilan yang dilakukan atas dasar permintaan banding pada pengadilan tingkat pertama.
  3. Pengadilan tingkat ketiga dilakukan di Mahkamah agung yang merupakan ranah pengadilan tertinggi di indonesia.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang pengadilan yomemimo.com/tugas/1991988

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nazhirun dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 10 Jul 22