Jelaskan apa yang disebut dengan penafsiran literal, serta bagaimana kritik

Berikut ini adalah pertanyaan dari Zelloxstavo3749 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan apa yang disebut dengan penafsiran literal, serta bagaimana kritik terhadap penafsiran tersebut!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penafsiran ini memaknai suatu ketentuan pada peraturan menurut dalam makna istilah, kalimat, & penggunaan bahasa pada pengertian sehari-hari. Hal ini lantaran dalam dasarnya melakukan penafsiran merupakan memberi arti dalam istilah, kalimat, & rapikan bahasa suatu rumusan ketentuan itu. Penafsiran ini pula dianggap penafsiran literalatauharfiahataugramatikal. Terhadap metode penafsiran ini masih ada 2 kemungkinan yaitu pertama, hakim atau pembaca peraturan lainnya mengartikan istilah-istilah pada peraturan secara literal & tanpa dianalisis secara mendalam. Kata tersebut diartikan secara harfiah terlepas apakah output penafsiran itu wajar atau tidak masuk akal. Kedua, hakim atau pembaca peraturan lainnya melakukan penafsiran lebih daripada sekedar membaca peraturan. Selain mengartikan istilah-istilah secara literal/harfiah, hakim atau pembaca peraturan lainnya pula mempertimbangkan apakah akan membuat penafsiran adil & tentunya masuk akal.

Pembahasan:

Contoh yaitu Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara, yg menyatakan Yang dimaksud menggunakan “Wakil Menteri” merupakan pejabat karir & bukan adalah anggota kabinet. Dalam Pasal tadi yang menjadi perkara merupakan apa yg dimaksud menggunakan “pejabat karir”. Sebagian banyak orang, terutama pada global birokrasi, akan menafsirkan pejabat karir merupakan pejabat pegawai negeri sipil. Sehingga, menggunakan penafsiran itu, dapat menjadi wakil menteri merupakan pegawai negeri sipil. Namun bila mempertimbangkan apakah wajar menjadi sebagai wakil menteri hanya pegawai negeri sipil, maka bisa pula ditafsirkan bahwa tidak hanya pegawai negeri sipil saja yg bisa sebagai wakil menteri, lantaran karir tidak hanya dimiliki sang pejabat selain pegawai negeri sipil, contohnya pejabat dalam perusahaan swasta. Penafsiran yang terakhir sejalan dengan Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang materi batasan hakim dalam penafsiran pada yomemimo.com/tugas/51188649

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 16 Aug 22