Pajak merupakan suatu keawaiban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak

Berikut ini adalah pertanyaan dari aldyanor32 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pajak merupakan suatu keawaiban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintah, karena dalam uu tersebut ada kalimat dipaksakan untuk membayar pajak. Dalam kalimat di paksakan tersebut coba saudara jelaskan. ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Penjelasan:

Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

SEMOGA MEMBANTU YA

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WendiSH070807 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 27 Jan 23