Saya mau bertanya, apakah boleh merubah lirik lagu menjadi bahasa

Berikut ini adalah pertanyaan dari reynaanindyaaa pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Saya mau bertanya, apakah boleh merubah lirik lagu menjadi bahasa yang berbeda, misalnya yang asalnya lagu Indonesia kita nyanyikan lagunya dalam bahasa Inggris, lalu di posting ke "media sosial" apakah boleh?? Atau melanggar undang undang??*Tolong yang tahu jawabannya, kasih tahu jawabannya sekarang, dan kasih penjelasan dengan detail*

Makasih​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jawabannya boleh saja, asalkan kita mendapatkan izin dari pencipta lagunya.

Penjelasan:

1) Sebuah karya merupakan hasil intelektual seseorang, oleh karena itu di negara kita ada undang undang hak cipta yang mengaturnya.

2) Jika lagu tersebut diupload untuk khalayak umum, maka harus di diskusikan bagaimana dengan pembagian royalti nya.

3) Jika kita mengubah lagu seseorang, me remix atau menyanyikan untuk tujuan komersial lagu tersebut tanpa izin dari penciptanya, maka kita akan dikenakan UU hak cipta karena dianggap melanggar hak cipta serta dapat dipidanakan ke pengadilan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agungkrishna79 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 12 Oct 22