Berikut ini adalah pertanyaan dari reynaanindyaaa pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Makasih
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jawabannya boleh saja, asalkan kita mendapatkan izin dari pencipta lagunya.
Penjelasan:
1) Sebuah karya merupakan hasil intelektual seseorang, oleh karena itu di negara kita ada undang undang hak cipta yang mengaturnya.
2) Jika lagu tersebut diupload untuk khalayak umum, maka harus di diskusikan bagaimana dengan pembagian royalti nya.
3) Jika kita mengubah lagu seseorang, me remix atau menyanyikan untuk tujuan komersial lagu tersebut tanpa izin dari penciptanya, maka kita akan dikenakan UU hak cipta karena dianggap melanggar hak cipta serta dapat dipidanakan ke pengadilan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agungkrishna79 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 12 Oct 22