Berikut ini adalah pertanyaan dari Rereen2549 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tidak. karena penyimpangan yang melanggar hukum dan pengurungan seseorang terhadap kehendaknya.
Penjelasan:
Dalam hukum pidana, penculikan adalah penyimpangan yang melanggar hukum dan pengurungan seseorang terhadap kehendaknya. Dengan demikian, penculikan adalah kejahatan gabungan. Ini juga dapat didefinisikan sebagai penjara palsu dengan cara penculikan, keduanya merupakan kejahatan terpisah yang ketika dilakukan secara bersamaan pada orang yang sama bergabung sebagai satu-satunya kejahatan penculikan. Unsur penculikan biasanya tetapi tidak harus dilakukan dengan kekuatan atau ketakutan. Artinya, pelaku dapat menggunakan senjata untuk memaksa korban masuk ke dalam kendaraan, tetapi masih menculik jika korban tertarik untuk memasuki kendaraan dengan sukarela, misalnya, dengan keyakinan itu adalah taksi.
Penculikan dapat dilakukan untuk menuntut tebusan sebagai ganti melepaskan korban, atau untuk tujuan ilegal lainnya. Penculikan dapat disertai dengan cidera tubuh yang meningkatkan kejahatan untuk penculikan yang diperburuk.[1]
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ngiovandi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 20 Dec 22