Bela negara diamanatkan dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang dasar

Berikut ini adalah pertanyaan dari Aznifauziah2003 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bela negara diamanatkan dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang dasar 1945. pasal tersebut menyatakan: "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". selain dalam pasal tersebut, bela negara juga tertuang dalam undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. berdasarkan kedua peraturan perundang-undangan tersebut, kemukakan analisis kalian mengenai upaya bela negara yang dapat dilakukan oleh seorang pelajar!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

BELALAH NEGARAMU

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jovanim dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 12 Jul 22