tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

Berikut ini adalah pertanyaan dari auliaegidia pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah bunyi pasal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Penjelasan:

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh V4NR03 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Jun 22