apa apakah hukumnya apabila seseorang menyembelih hewan bukan dengan pisau​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurwaidahnur6 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa apakah hukumnya apabila seseorang menyembelih hewan bukan dengan pisau​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hukumnya mubah atau bolehkan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yuyunrisqiatulilmiah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Dec 22