1. Bagaimana analisis saudara terhadap RKUHP ini bila dikaitkan dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Joki003 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Bagaimana analisis saudara terhadap RKUHP ini bila dikaitkan dengan Tujuan Hukum menurut Lili Rasjidi.2. a. Bagaimana analisis Saudara mengenai keberlakuan Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis di Indonesia.
b. Bagaimana analisis Saudara tentang Pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
3. Aliran postivisme hukum sangat mengagungkan hukum yang tertulis dan menganggap bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif. Bagaimana analisis Saudara tentang penerapan aliran Positivisme Hukum di Indonesia beserta ciri-cirinya.
4. Pada Bidang hubungan industrial ketenegakerjaan (Hukum Ketenagakerjaan) dikenal dengan adanya pekerja outsourcing. Berikanlah analisis Saudara mengenai perbedaan pengaturan pekerja outsourcing di dalam UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw).

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

  1. RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah rancangan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menyempurnakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku di Indonesia. Jika dikaitkan dengan tujuan hukum menurut Lili Rasjidi, RKUHP ini bertujuan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat, menjaga keharmonisan masyarakat, dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. a. Analisis saya tentang keberlakuan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis di Indonesia adalah bahwa hukum tertulis merupakan sumber hukum yang utama di Indonesia. Hukum tertulis terdiri dari peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah, sedangkan hukum tidak tertulis terdiri dari norma-norma hukum yang tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan, namun diakui dan diterapkan dalam praktik hukum di Indonesia. Hukum tidak tertulis meliputi hukum adat, hukum lisan, hukum kebiasaan, dan hukum alam. b. Pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dan merdeka dari kekuasaan lainnya. Analisis saya tentang pasal ini adalah bahwa kekuasaan kehakiman merupakan salah satu kekuasaan yang independen di Indonesia, sehingga dapat bekerja secara merdeka dan tidak tergantung pada kekuasaan lainnya. Ini bertujuan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat, karena kekuasaan kehakiman tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak lain.
  3. Positivisme hukum adalah aliran yang menganggap bahwa hukum merupakan produk dari kebijaksanaan pemerintah dan tidak diatur oleh norma-norma moral atau keadilan. Penerapan aliran positivisme hukum di Indonesia dapat dilihat dari penerapan hukum positif yang diakui oleh negara, yaitu peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah. Ciri-ciri penerapan aliran positivisme hukum di Indonesia adalah: Penekanan pada hukum tertulis sebagai sumber hukum utama, Penghargaan terhadap kewenangan pemerintah dalam mengeluarkan peraturan perundang-undangan, Penerapan hukum yang bersifat umum dan tidak terbatas pada suatu kelompok tertentu.
  4. Analisis saya mengenai perbedaan pengaturan pekerja outsourcing di dalam UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw) adalah bahwa UU ketenagakerjaan membatasi penggunaan pekerja outsourcing hanya untuk pekerjaan yang tidak merupakan pekerjaan inti dari perusahaan client. Selain itu, UU ketenagakerjaan juga mengatur bahwa pekerja outsourcing harus mendapatkan upah yang sama dengan pekerja perusahaan client yang melakukan pekerjaan yang sama. Sementara itu, UU Cipta Kerja (Omnibuslaw) menghapus batasan tersebut, sehingga perusahaan dapat menggunakan pekerja outsourcing untuk pekerjaan inti maupun non-inti. Hal ini dapat mengakibatkan pekerja outsourcing tidak mendapatkan upah yang sama dengan pekerja perusahaan client, karena upah pekerja outsourcing ditentukan oleh perusahaan penyedia jasa. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja (Omnibuslaw) dapat dianggap lebih menguntungkan perusahaan daripada pekerja outsourcing.

Pembahasan:

UUDatau Undang-undang Dasar merupakan dasarhukum tertinggi yang terdapat di indonesia. UUD 1945merupakan sumberhukum tertulis yang mengatur mengenai segala aktivitas masyarakat bangsa indonesia. Dalam UUD, terdapat pasal yang menyatakan bahwa masyarakat indonesia berhak mendapatkan fasilitas umum yang layak.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang pengertian hukum yomemimo.com/tugas/11332967

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 27 Mar 23