Berikut ini adalah pertanyaan dari billovemi4953 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Untuk menentukan apakah tahun 2008 merupakan tahun kabisat atau tidak, kita perlu menggunakan aturan tahun kabisat. Tahun kabisat terjadi setiap 4 tahun sekali, kecuali untuk tahun yang habis dibagi 100, namun bukan habis dibagi 400.
Penjelasan:
Dalam hal ini, tahun 2008 dapat dibagi dengan 4 tanpa sisa, sehingga termasuk dalam tahun kabisat. Oleh karena itu, tahun 2008 memiliki jumlah hari sebanyak 366 hari.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yogiario316 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 30 Jun 23