Berikut ini adalah pertanyaan dari fitranfirdaus7470 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Perempuan
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Karena di dalam soal tidak disebutkan dilihat dari segi hukum apa, maka penulis akan menjawab hukum menikahi cucu dari saudara kandung perempuan sesuai dengan hukum (syariat Islam). Di dalam syariat Islam dijelaskan bahwasanya Hukum menikahi anak dan cucu dari saudara kandung adalah hukumnya tidak diperbolehkan (haram).
Pembahasan
Di dalam hukum Islam ada yang namanya dengan Mahram. Yaitu seorang wanita yang haram dinikahi oleh seorang wanita. Mahram ini terbagi menjadi 2 yaitu:
- Mahram Muabbad (karena nasab dan abadi) terdiri dari 7 jenis yaitu ibu anak perempuan, bibi dari jalur ayah, bibi dari jalur ibu, anak perempuan dari saudara lelaki maupun perempuan dan jalur bawahnya.
- Mahram Muaqqat (sementara) sehingga jika sudah selesai statusnya bisa dinikahi seperti kakak atau adik ipar. Jika istri meninggal atau bercerai maka kakak atau adik iparnya bisa dinikahi.
Dalilnya adalah ada di dalam surat Al Baqarah ayat 22-24.
Demikian, semoga membantu!
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang nikah yomemimo.com/tugas/34030119
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Anggaprasidi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 27 Nov 22