kenapa tanggal 2 Oktober Pemeritah menetapkan sebagai hari batik nasional

Berikut ini adalah pertanyaan dari hyxthornriach pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kenapa tanggal 2 Oktober Pemeritah menetapkan sebagai hari batik nasional dan kenapa tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai International Day of Non-Violence (Hari Tanpa Kekerasan Internasional)buat narasi
setengah lembar kertas
kls 7 ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sejarah Penetapan Hari Batik Nasional

Penetapan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional ternyata berkenaan dengan ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009 lalu.

batik pertama kali dikenalkan dalam forum Internasional oleh Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Pada saat itu, Soeharto tengah menghadiri konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Selain dalam konferensi, Soeharto juga kerap kali memberikan batik sebagai cinderamata untuk tamu negara. Seiring berjalannya waktu, batik kemudian didaftarkan untuk memperoleh Intangible Cultural Heritage di UNESCO pada 4 September 2008, tepatnya di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Setahun kemudian, batik diterima secara resmi oleh UNESCO. Batik kemudian dikukuhkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) oleh UNESCO. Pengukuhan dilakukan usai sidang ke-4 UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.

Menyambut hal tersebut, Presiden SBY kemudian menerbitkan Keppres No 33 Tahun 2009 tentang penetapan Hari Batik Nasional. Keputusan tersebut juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.

Keppres yang ditandatangani pada 17 November 2009 tersebut menyebutkan bahwa tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional dan Hari Batik Nasional bukan merupakan waktu libur.

Pada tanggal 1 Oktober 2019, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019. Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo tersebut menghimbau para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk mengenakan baju batik pada peringatan Hari Batik Nasional.

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mutiahuaida dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Dec 22