Berikut ini adalah pertanyaan dari Naynyahhh pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukumannya tergantung dari negara dimana kejahatan tersebut terjadi. Dalam hukum Indonesia, melakukan pemerasan uang bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pencurian akun dan pencurian data pribadi juga dapat dijerat dalam hukum Indonesia, seperti melalui pasal 404 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Namun, perlu diingat bahwa hukuman akan ditentukan oleh hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan kondisi khusus dari setiap kasus, dan jumlah uang yang diambil juga dapat mempengaruhi tingkat hukuman yang diterima.
Saran saya, jika Anda menjadi korban kejahatan seperti ini, sebaiknya segera melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) dan meminta bantuan dari ahli hukum untuk membantu mengatasi masalah ini.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh michaelyulistin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 10 May 23